Example floating
Example floating
HukumNasionalPolitik

Tiga Ahli di MK Dorong Keadilan Substansial dalam Sengketa Syarat Pendidikan Gibran

10
×

Tiga Ahli di MK Dorong Keadilan Substansial dalam Sengketa Syarat Pendidikan Gibran

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, PancarbanuaNews — Persidangan pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden memasuki tahap penting.

Example 300x600

Dalam sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9/2026), pihak Pemohon menghadirkan tiga ahli, yakni ahli hukum tata negara Yance Arizona, ahli hukum pemilu Titi Anggraini, dan ahli hukum tata negara serta hukum publik Bivitri Susanti. Pemohon juga menghadirkan mantan Komisioner KPU RI I Gusti Putu Artha sebagai saksi.

Keterangan para ahli secara umum mendorong Mahkamah agar tidak berhenti pada persoalan prosedural, melainkan melihat perkara tersebut dalam perspektif keadilan substantif dan keadilan pemilu (electoral justice).

Ahli: Persoalan Bukan Sekadar Administrasi

Titi Anggraini menilai persoalan pemenuhan syarat pencalonan tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan administratif.

Menurutnya, pemenuhan persyaratan calon berkaitan langsung dengan prinsip kejujuran, integritas, dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.

Dengan demikian, apabila terdapat persoalan mendasar mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat seorang kandidat, menurut konstruksi hukum yang disampaikan ahli, persoalan tersebut memiliki konsekuensi terhadap integritas proses pemilu secara keseluruhan.

Pandangan tersebut memperkuat argumentasi Pemohon yang sejak awal meminta MK menguji kembali persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika proses pencalonan berlangsung.

Bivitri: MK Jangan Terjebak Tembok Formalitas

Sementara itu, Bivitri Susanti secara tegas menyoroti pentingnya kewenangan implisit (implied power) MK dalam menegakkan keadilan substantif.

Menurut Bivitri, ketika terdapat persoalan konstitusional yang belum memiliki forum penyelesaian yang memadai, MK tidak semestinya membiarkan persoalan tersebut berhenti hanya karena kendala teknis atau prosedural.

Ia menekankan bahwa tugas menjaga negara hukum tidak semata-mata berkaitan dengan prosedur, tetapi juga dengan pencapaian keadilan substantif.

Bivitri juga membedakan persoalan pemakzulan Presiden/Wakil Presiden dengan persoalan pemenuhan syarat sebagai kandidat. Menurutnya, ketentuan Pasal 7A dan 7B UUD 1945 berbicara mengenai kondisi ketika Presiden atau Wakil Presiden telah memegang jabatan, sedangkan perkara yang diajukan Pemohon berkaitan dengan kualifikasi seseorang ketika menjadi kandidat.

Karena itu, menurut Bivitri, koreksi terhadap persoalan syarat pencalonan tidak dengan sendirinya harus ditempatkan dalam mekanisme pemakzulan. Dalam kerangka electoral justice, harus tersedia mekanisme untuk mengoreksi keputusan atau proses pemilu apabila ditemukan kesalahan penerapan hukum.

Status Ijazah dan Konsekuensi Hukum

Dalam konstruksi argumentasi Pemohon, persoalan utama bukan sekadar apakah dokumen pendidikan pernah diserahkan atau diterima oleh penyelenggara pemilu, melainkan apakah dokumen tersebut secara hukum memenuhi persyaratan yang diwajibkan bagi calon presiden dan wakil presiden.

Pada titik inilah Pemohon membangun argumentasi bahwa apabila persyaratan pendidikan ternyata tidak terpenuhi secara sah, maka konsekuensinya tidak berhenti pada persoalan administratif pencalonan.

Pemohon memandang status persyaratan tersebut harus dinilai sejak awal proses pencalonan. Dengan konstruksi demikian, apabila syarat pendidikan yang diwajibkan undang-undang terbukti tidak terpenuhi, maka pencalonan yang bertumpu pada syarat tersebut dipersoalkan keabsahannya.

Saksi: Dokumen Pendidikan Harus Diverifikasi

Sementara itu, I Gusti Putu Artha dalam keterangannya menjelaskan mekanisme penerimaan dan verifikasi dokumen pencalonan.

Mantan anggota KPU tersebut menyatakan bahwa pada tahap pendaftaran, KPU menerima dokumen yang diajukan dan tidak serta-merta menyatakan dokumen tersebut benar atau memenuhi syarat. Setelah itu terdapat tahapan verifikasi untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen.

Putu Artha juga menekankan bahwa dokumen pendidikan dasar tetap harus dipenuhi.

“Prinsip dasarnya SMA-nya harus masuk dulu,” demikian keterangannya dalam persidangan sebagaimana diberitakan KedaiPena.

Kesaksian tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian Pemohon mengenai bagaimana seharusnya persyaratan pendidikan calon diverifikasi oleh penyelenggara pemilu.

MK Dihadapkan pada Persoalan Substansi

Sidang pembuktian ini pada akhirnya membawa perkara bukan hanya pada pertanyaan mengenai dokumen apa yang diserahkan ketika pencalonan, tetapi juga mengenai apakah seluruh persyaratan konstitusional dan undang-undang benar-benar telah terpenuhi.

Bagi Pemohon, persoalan tersebut menyentuh prinsip dasar pemilu yang jujur, adil, berintegritas dan berkepastian hukum.

Karena itu, para ahli meminta MK menggunakan perspektif keadilan substantif dalam memeriksa perkara tersebut. Bivitri bahkan menekankan bahwa dalam kerangka electoral justice, harus tersedia ruang untuk melakukan koreksi, termasuk membatalkan atau mengubah keputusan apabila ditemukan kesalahan dalam penerapan hukum.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah Pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran berdasarkan ketentuan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan meminta MK memberikan konsekuensi hukum terhadap pencalonannya.

Dengan telah masuknya perkara ke tahap pembuktian, kini argumentasi, keterangan ahli, keterangan saksi, serta alat bukti yang diajukan para pihak menjadi bahan bagi Mahkamah untuk menilai pokok perkara.

Pada akhirnya, apakah konstruksi hukum mengenai ketidakabsahan syarat pendidikan tersebut dapat dibuktikan dan apa konsekuensi konstitusionalnya, sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim Konstitusi untuk menilai dan memutus.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *