Example floating
Example floating
ArtikelNasional

Tiga Kali Terseret Korupsi, Mengapa Hukum Belum Cukup Memberi Efek Jera?

59
×

Tiga Kali Terseret Korupsi, Mengapa Hukum Belum Cukup Memberi Efek Jera?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kasus Fahd Arafiq dan urgensi UU Perampasan Aset

PANCARBANUANEWS — INVESTIGASI

Kasus dugaan korupsi yang kembali menjerat Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq membuka pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar perjalanan hukum seorang individu.

Example 300x600

Fahd sebelumnya pernah dihukum dalam perkara suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan perkara korupsi pengadaan Al-Qur’an serta laboratorium komputer madrasah. Kini, pada 2026, namanya kembali muncul sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Perkara terbaru ini masih dalam proses hukum. Karena itu, dugaan terhadap Fahd belum dapat diperlakukan sebagai fakta bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, tiga kali terseret perkara korupsi menimbulkan satu pertanyaan penting:

Apakah hukuman penjara saja benar-benar cukup untuk memberikan efek jera dalam kejahatan korupsi?

Dari DPID hingga HGB

Pada 2012, Fahd dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara suap pengurusan alokasi DPID.

Lima tahun kemudian, ia kembali berhadapan dengan hukum. Dalam perkara pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer madrasah di Kementerian Agama, Fahd dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Kini, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

KPK menyebut Fahd diduga menjadi salah satu pihak yang menampung uang dalam konstruksi perkara tersebut. Penyidik juga menyita uang tunai dalam jumlah besar dan masih mendalami aliran serta peruntukannya.

Secara hukum, ketiga perkara tersebut harus dipandang sebagai perkara yang berdiri sendiri.

Tetapi dari sisi pemberantasan korupsi, rangkaian tersebut layak menjadi bahan evaluasi.

Sebab persoalannya bukan hanya siapa yang masuk penjara, melainkan apakah sistem mampu menghilangkan keuntungan ekonomi dari kejahatan korupsi.

Ketika hukuman berhenti pada pelaku

Korupsi berbeda dari banyak tindak pidana lainnya karena motif ekonominya sangat kuat.

Pelaku mengejar uang, fasilitas, pengaruh atau keuntungan tertentu.

Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menghukum badan pelaku. Negara juga harus mampu melacak, membekukan, menyita dan merampas aset yang terbukti berkaitan dengan hasil kejahatan melalui mekanisme hukum yang sah.

Di sinilah konsep asset recovery menjadi penting.

Jika seseorang dihukum tetapi hasil kejahatannya masih dapat disembunyikan, dialihkan atau berubah menjadi aset lain, maka sebagian keuntungan dari kejahatan berpotensi tetap bertahan.

Pertanyaannya kemudian berubah:

Berapa banyak uang yang berhasil dikembalikan kepada negara?

Bukan semata:

Berapa banyak orang yang berhasil ditangkap?

Mengapa UU Perampasan Aset dibutuhkan?

Indonesia sebenarnya telah memiliki ketentuan mengenai perampasan aset dalam berbagai peraturan, termasuk UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun perkembangan kejahatan ekonomi semakin kompleks.

Uang hasil kejahatan dapat berpindah rekening, digunakan membeli tanah, bangunan, kendaraan, saham atau ditempatkan melalui perusahaan dan pihak lain.

Dalam kondisi tertentu, proses pidana terhadap seseorang juga dapat menghadapi hambatan: tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya.

Karena itu, RUU Perampasan Aset menjadi penting sebagai upaya membangun mekanisme yang lebih komprehensif untuk mengejar aset yang berasal dari tindak pidana.

Salah satu gagasan yang menjadi perhatian adalah non-conviction based asset forfeiture (NCB), yaitu mekanisme perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa harus selalu bergantung pada adanya putusan pidana terhadap pemilik aset.

Namun mekanisme tersebut harus dirancang sangat hati-hati.

Jangan sampai menjadi kewenangan tanpa kontrol

UU Perampasan Aset tidak boleh dimaknai sebagai izin bagi negara untuk mengambil harta seseorang hanya karena orang tersebut dicurigai melakukan kejahatan.

Negara tetap harus menjamin prinsip negara hukum.

Harus ada standar pembuktian yang jelas, mekanisme pengadilan, hak untuk mengajukan keberatan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik.

Kewenangan yang semakin besar harus disertai pengawasan yang semakin kuat.

Sebab tujuan pemberantasan korupsi bukan mengganti satu persoalan dengan persoalan baru.

Tujuannya adalah memastikan aset hasil kejahatan tidak lagi menjadi keuntungan bagi pelaku, sekaligus memastikan aset yang sah tetap terlindungi.

Kasus Fahd sebagai alarm

Perkara Fahd Arafiq semestinya tidak berhenti menjadi pemberitaan tentang OTT, tersangka dan penahanan.

Kasus ini dapat menjadi momentum untuk menguji efektivitas sistem pemberantasan korupsi Indonesia.

Apakah setelah seseorang dihukum, keuntungan ekonominya benar-benar hilang?

Apakah aset hasil kejahatan berhasil dilacak dan dipulihkan?

Apakah jaringan yang memungkinkan terjadinya transaksi korupsi berhasil dibongkar?

Dan yang paling penting, apakah hukuman yang dijatuhkan mampu mengubah kalkulasi ekonomi seseorang sehingga korupsi tidak lagi dianggap sebagai tindakan yang “menguntungkan”?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar menghitung jumlah orang yang dipenjara.

Saatnya mengubah paradigma

Pemberantasan korupsi membutuhkan perubahan paradigma.

Bukan hanya follow the suspect, tetapi juga follow the money.

Siapa menerima uang?

Dari mana asalnya?

Ke mana uang bergerak?

Aset apa yang kemudian dibeli?

Siapa pemilik sebenarnya?

Dan bagaimana aset tersebut dapat dikembalikan kepada negara?

UU Perampasan Aset dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjawab persoalan tersebut.

Tetapi undang-undang bukan obat tunggal. Pencegahan, transparansi, pengawasan, reformasi birokrasi, penguatan penegak hukum dan keterbukaan transaksi tetap diperlukan.

Kasus Fahd Arafiq, terlepas dari bagaimana pengadilan nantinya memutus perkara terbarunya, memperlihatkan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan lebih dari sekadar hukuman penjara.

Koruptor harus dihukum sesuai hukum. Hasil kejahatan harus dikejar. Dan uang rakyat yang berhasil dipulihkan harus kembali kepada kepentingan publik.

Sebab ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya berapa banyak pelaku yang masuk penjara.

Ukuran yang tidak kalah penting adalah berapa banyak keuntungan dari kejahatan yang berhasil diambil kembali dari tangan pelaku dan dikembalikan kepada negara.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *